Fenunjukan Farid dilakukan untuk mendukung jalannya proses transfer portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai dengan rencana migrasi portofolio.
Setelah kalah di putusan sela, JPU kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka MI terkait kasus Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor. Apa kata pakar pidana?
Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.