Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berisiko melemahkan konsumsi rumah tangga dan memicu kenaikan harga barang.
INACA meminta pemerintah menegaskan status industri penerbangan Indonesia, apakah sebagai kebutuhan pokok atau barang mewah, terkait kenaikan PPN 2025.