SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 resmi ditandatangani. Cuti bersama Lebaran 2023 resmi dimulai 19 April.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara.