detikNews
Pembunuh Istri Eks Sekda Pematangsiantar Divonis 18 Tahun Penjara
PN Pematangsiantar, Sumut, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33), pembunuh istri eks Sekda Pematangsiantar.
Kamis, 29 Jul 2021 09:35 WIB