"Kami ada minta terhadap dua hal, pertama minta supaya yang ditahan itu diberikan akses untuk dikunjungi keluarga dan pengacara," kata Ketua Komnas HAM.
Muncul desakan agar pemerintah membentuk TGPF mengenai kerusuhan 21-22 Mei. Kapolri memilih lembaganya menggandeng Komnas HAM dibanding pembentukan TGPF.