Salah satu pasal kontroversial di UU MD3 adalah tentang pengkritik DPR yang bisa dipidana. Bambang Soesatyo menyebut aturan itu untuk menjaga kehormatan DPR.
Revisi UU MD3 yang penuh pasal kontroversial disahkan dalam paripurna. Menkum HAM, Yasonna Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke MK.
"Bukan cuma tidak terbuka, tapi antidemokrasi, mereka juga melawan prinsip semua warga negara sama di depan hukum," kata Lucius soal pembahasan RUU MD3.