KPK didorong menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam kasus terkait bansos COVID-19. Di sisi lain, UU Corona memunculkan hak impunitas. Jadi ganjalan?
KPK mengeksekusi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong. Mereka berdua merupakan terpidana kasus bansos Corona.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita tidak pernah pandang bulu, itu prinsip kami," kata Firli.
MAKI mendatangi KPK untuk menyerahkan sejumlah barang bukti sembako bansos Corona yang dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos). KPK akan menerima semua masukan.
Juliari Batubara disebut menerima jatah Rp 10 ribu/paket bansos Rp 300 ribu. Namun KPK tak menutup ruang apabila ada informasi 'potongan harga' lebih dari itu.