'Penggugat XL Harus Buktikan Kerugian Rp 500 Juta'
Menanggapi kasus XL yang digugat konsumennya Rp 500 juta, praktisi hukum berpendapat, penggugat harus dapat membuktikan kerugiannya memang Rp 500 Juta.
Jumat, 05 Mei 2006 19:43 WIB







































