Reza mengatakan bahwa pelaku melakukan modusnya dengan rapi. Maka dari itu, dia menduga bahwa kejahatan dengan modus serupa juga pernah dilakukan pelaku.
Pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yakni Fajri dan Laeli, membunuh dan mengambil harta korban. Ahli hukum menyebut keduanya bisa dipidana dengan pasal berlapis.
Awalnya, Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri hendak memeras korban. Sejoli ini mengaku terdesak ekonomi hingga akhirnya memeras dan membunuh korban.