Universitas Harvard menyepakati penyelesaian gugatan hukum sebesar US$ 53 juta (Rp 945,2 miliar) terkait skandal penjualan organ manusia yang membuat gempar.
Pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).