detikNews
Hakim PN Tipikor Bebaskan Andi Mallarangeng Dari Uang Pengganti Rp 2,5 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Andi Mallarangeng dari tuntutan jaksa untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Andi dianggap tidak menikmati duit yang bersumber dari Hambalang.
Jumat, 18 Jul 2014 15:18 WIB







































