detikNews
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
Sebuah pengadilan di Kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam. Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.
Sabtu, 25 Jan 2014 11:18 WIB







































