Sekitar Agustus 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan rencananya akan mengeluarkan aturan terkait Down Payment (DP) dengan bakal diberlakukannya DP 0 persen.
OJK segera mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding. Dengan aturan ini perusahaan beraset kecil atau disebut UKM bisa menghimpun dana dari publik.