Eks anggota DPRD Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie dan Robert Malianus Nauw, mengaku pernah memberi uang Rp 3,2 miliar ke pejabat Pengadilan Tinggi Jayapura.
Eks Sekretaris MA Nurhadi membantah keterangan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan terkait aliran Rp 21 miliar untuk mengurus perkara PK.
Andra Yastrialsyah Agussalam juga dibebani membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.