detikNews
Dukungan Partai Beralih di Putaran Dua, KPU DKI: Silakan Saja
Putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, memungkinkan partai pengusung calon kandidat yang kalah mengalihkan dukungannya kepada kandidat yang menang. Boleh kah?
Jumat, 13 Jul 2012 18:25 WIB







































