Seorang penumpang pesawat Air Asia QZ 321 diamankan oleh aparat pengamanan Bandara Juanda Surabaya. Penumpang tersebut diamankan lantaran membawa 2,6 kg sabu.
Tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka terkait penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Erif Budhi Safety mengatakan, bibit arwana tersebut diangkut menggunakan bus ke Kuching, Malaysia.
Barang bukti dan 5 orang yang berperan membawa satwa langka itu diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk diproses lebih lanjut.