Setiap traveler harus melewati pemeriksaan di bandara sebelum diperbolehkan terbang. Namun, traveler ini malah ditangkap karena membawa emas dalam bokongnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan pengenaan pajak barang penumpang di bandara, pelabuhan laut, dan perbatasan tidak diterapkan secara membabi buta.
Penerapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga produk-produk luar negeri agar tidak membanjiri Indonesia.