detikNews
'Garong' Rp 8,7 M, Mantan Kacab Bank BUMN Dibui 5 Tahun
MA tetap menghukum mantan Kepala Cabang sebuah bank BUMN selama 5 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 8,7 mililar.
Selasa, 10 Jan 2012 13:01 WIB







































