Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan TPPU. Begini pertimbangan majelis hakim.
Disdik Lebak sudah berkoordinasi bersama Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag dan Kemenkes untuk skema pengaturan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020.