Kejagung membuat suatu sistem pemantauan tuntutan seluruh jaksa di Indonesia. Dengan sistem ini, Kejagung bisa memelototi tuntutan yang tengah diproses.
Masyarakat kini bisa mengurus SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi. Prosesnya cepat, praktis, dan transparan tanpa perlu antre di kantor polisi.