Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Terdakwa Saeful Bahri dituntut jaksa KPK 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku