detikNews
Cabuli Pembantu, Guru Agama Divonis 5 Tahun Penjara
Cabuli pembantu, Zaenuri, guru agama divonis lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda atas perbuatan amoralnya sebesar Rp 60 juta.
Rabu, 03 Nov 2010 16:10 WIB







































