Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Hakim mengatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas BUMN.
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK menyatakan sedang memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom. Telkom pun menyatakan mendukung penuh terhadap KPK.