Kapolri mengeluarkan tiga surat telegram kepada jajaran reserse. Surat telegram bersifat petunjuk, arahan dan perintah untuk dilaksanakan jajaran tersebut.
Selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Pihak ojol rela, tapi ada syaratnya.
[Dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas. Pemerintah mengeluarkan PSBB yakni peraturan yang lebih ketat dibanding social distancing.]
Menteri Kesehatan belum menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk PSBB. Menurut Menkes, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Polres Jakarta Utara mengamankan 20 orang dari beberapa tempat. Mereka diamankan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah Corona.