IPHI Jatim berharap penyelenggara haji mengikuti arahan pemerintah pusat, jika sudah digelar. Selain itu penyelenggara haji harus mematuhi protokol kesehatan.
Menag Fachrul Razi mengirimkan surat pembatalan haji 2020 ke Arab Saudi. Dalam surat itu pemerintah juga meminta agar Saudi tak menerbitkan visa haji furada.
Pemerintah menetapkan biaya haji 2020 yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 35,2 juta. Aslinya ongkos haji mencapai Rp 69.174.167,97. Bagaimana rinciannya?