Selain memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, para pekerja juga memiliki pengalaman kerja dan telah mengenal budaya kerja di perusahaan.
"Yang diharapkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon,"
Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan diizinkannya penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.