Munir menekankan UU 18/2019 tentang Pesantren adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang sudah ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Menteri Zulkifli Hasan memastikan beras premium dalam negeri bebas PPN 12% mulai 2025. PPN hanya berlaku untuk beras impor seperti Shirataki dari Jepang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berisiko melemahkan konsumsi rumah tangga dan memicu kenaikan harga barang.