Polda Jabar ungkap kasus judi online jaringan Kamboja, menangkap dua pelaku. JH berperan sebagai marketing, A sebagai pengendali. Ancaman hukuman 10 tahun.
Seorang wali murid di MTSS Kubu Raya, merasa tak terima. Rapor putranya diduga ditahan oleh wali murid hingga diurungkan naik kelas, karena belum bayar LKS.