Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.
Penghargaan tersebut diberikan karena dinilai Bima mampu merevitalisasi filosofi kearifan lokal Sunda melalui tema Hari Jadi Bogor (HJB) ke-538 saat pandemi.