Teranyar, KPK menginfokan praktik pungli terjadi sejak 2016. Kemudian praktik tersebut menjadi terstruktur sejak 2018 hingga saat ini, atau 8 tahun lamanya.
Sebanyak 78 pegawai menyampaikan permohonan maaf usai terlibat pungli di Rutan KPK. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga disiapkan untuk mereka yang terlibat.