Kejagung mengajukan blokir untuk 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening itu diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.
Kejagung memeriksa lima saksi dalam kasus Jiwasraya. Dua di antaranya merupakan eks pejabat BEI, sementara 1 orang lainnya merupakan karyawan Bank Mayapada.