Kemlu RI menjelaskan misi penyelamatan tersebut adalah misi kemanusiaan. Urusan kemanusiaan ini tidak berkaitan dengan isu politik praktis Indonesia dan Israel.
Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman penjara kepada hakim-hakim senior ICC dan kepala jaksa penuntutnya yang telah memerintahkan penangkapan Presiden Putin.