detikNews
Ini yang Meringankan HRS di Kasus Megamendung
Rizieq Syihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus kerumunan di Megamendung. Hakim menyatakan status Rizieq menjadi yang meringankan
Kamis, 27 Mei 2021 18:17 WIB