WNI yang mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak perlu khawatir dibebankan pungutan. Sebab, mengirim barang pindahan bisa bebas bea masuk.
Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menjelaskan UKT merupakan informasi publik dan kampus harus memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.