detikInet
Ada Sanksi Pidana Jika Drone Terbang di Atas 150 Meter
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengatur banyak hal soal pengoperasian drone. Salah satunya tidak boleh terbang di atas 150 meter. Sanksi bagi yang melanggar pun siap menanti.
Kamis, 30 Jul 2015 15:11 WIB







































