Tim Panja RKUHP dari pemerintah menepis anggapan bahwa pihaknya menurunkan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi di RKUHP. Hukuman mati juga tak dihapus.
"Ketentuan bab tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing."