detikNews
Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Divonis 5 Tahun tapi Masih Berkeliaran
Pelaku pencabulan Bayu Samudra Wibawa telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 10 April 2017.
Selasa, 27 Agu 2019 17:25 WIB







































