Ahli mengatakan apabila dugaan penyalahgunaan wewenang itu sudah beririsan dengan dugaan tindak pidana. Maka, menurutnya, tidak perlu ada putusan PTUN.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan vonisnya yang diperberat pada tingkat banding.