detikNews
Ini Aturan Soal Ganti Rugi Bagi Penumpang Kecelakaan Lion Air
Meski sudah sembuh secara fisik, korban kecelakaan pesawat Lion Air dapat meminta ganti rugi lanjutan kepada operator penerbangan dengan menggunakan Peraturan Menteri nomer 77 2011. Bagaimana isi peraturannya?
Minggu, 14 Apr 2013 18:33 WIB







































