Audit BPK terhadap penggunaan dana Pemilu masa 2013-2014 oleh KPU disepakati untuk dilaporkan ke penegak hukum. Kepolisian menyerahkan keputusan kepada BPK.
Hasilnya, Komisi II meminta agar Surat Edaran KPU dicabut lantaran menuai problematika soal pencalonan petahana yang berpotensi melegitimasi politik dinasti.
Tiga fraksi di DPR sebenarnya bisa menolak dana aspirasi sejak awal ketika Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disahkan.