PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada MF. MF yang merupakan PNS itu terbukti bergabung dengan jaringan teroris di bawah pimpinan ISIS Indonesia
Kapolsek Tebet membenarkan adanya ajakan Habib Rizieq kepada massa untuk datang ke acara maulid di kediamannya. Simak kesaksian Kapolsek Tebet selengkapnya.