Pemprov Bali dan Pemerintah pusat mewajibkan tes PCR bagi wisatawan yang mau ke Bali lewat jalur udara Namun, aturan itu tak berlaku bagi semua golongan.
Kemenkes menetapkan harga rapid test antigen maksimal Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa. Untuk luar Jawa, maksimal Rp 275 ribu. Sanksi menanti kalau kemahalan!