detikNews
Denda Rp 1 M Bagi yang Menangkap Ikan dengan Setrum di Sungai Musi
Pemerintah kota Palembang akan memberlakukan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Sanksinya, pelaku yang tertangkap akan didenda Rp1 miliar atau penjara enam tahun.
Rabu, 05 Sep 2012 01:01 WIB







































