detikNews
Keluar-Masuk Jabar Wajib Tunjukkan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Pelaku perjalanan di Jawa Barat diharuskan memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP.
Kamis, 29 Apr 2021 20:19 WIB