detikNews
MK: Aparat Dilarang Mencekal Orang Saat Menyelidik
MK menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Sebab hal ini melanggar HAM dan UUD 1945.
Rabu, 08 Feb 2012 19:11 WIB







































