Prakosa menilai Novanto melakukan pelanggaran etik kategori berat, berbeda dengan dua rekan satu fraksinya dari PDI P yakni Risa Mariska dan Junimart Girsang.
Sejak hari pertama uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, Komisi III DPR konsisten mengangkat soal pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Koalisi Merah Putih tiba-tiba kompak meminta pembentukan panel di kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto karena ada dugaan pelanggaran berat.
Anggota MKD Junimart Girsang berpendapat atas Setya Novanto. Dia berpendapat Novanto melakukan pelanggaran sedang dan dapat diberhentikan dari Ketua DPR.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman menyebut Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etik