Indonesia mulai memasuki masa pancaroba atau peralihan dari musim kemarau dan musim hujan. BMKG wanti-wanti masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem.
Pemerintah mengumumkan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi. Tapi pergerakan lain non-mudik dibolehkan di wilayah aglomerasi. Bagaimana pengawasannya?