detikNews
Larangan Survei di Masa Tenang Dinilai Langgar Freedom of Speech
UU Pemilu melarang publikasi survei di masa tenang. Selain itu, hitung cepat juga dilarang sebelum 2 jam setelah TPS di Indonesia barat ditutup.
Jumat, 15 Mar 2019 16:06 WIB







































