detikNews
Nyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Hasmudi Dihukum Percobaan
PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Hasmudi. Dia dinyatakan bersalah menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu.
Senin, 27 Mei 2019 16:48 WIB







































