Komisi II DPR membentuk Panja terkait pembahasan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015. Panja revisi UU Pilkada ini berjumlah 26 orang termasuk pimpinannya.
Hampir mayoritas fraksi menginginkan agar syarat calon perseorangan dinaikan dan disesuaikan antara syarat perseorangan dengan calon yang diusung parpol.