PN Rantau Parapat menghukum empat bandar narkoba di Sumut seumur hidup. Keempatnya terbukti mengimpor 37 kg sabu dari Malaysia ke Medan lewat jalur laut.
Warga Surabaya, Ardian Aldiano meminta pohon ganja hidroponik ukuran kecil dilegalkan oleh MK. Alasannya, ganja itu dikonsumsi sendiri dengan alasan kesehatan.
Ratusan botol miras itu ditemukan di posko ormas Pemuda Pancasila di Cibodas, Kota Tangerang. Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap pengguna sabu.